Studi Banding Pansus DPRD ke Bandung Disoal

PANDEGLANG – Ketua Komite Masyarakat Untuk Partisipasi dan Transparansi (Kompast), Pandeglang, A. Nouvan menilai kegiatan studi banding panitia khusus (pansus) DPRD ke Bandung terkesan pemborosan anggaran. Pasalnya, jika pansus ingin belajar soal pembangunan jalan, datang saja ke kabupaten tetangga, atau ingin belajar pembangunan SD, lebih menggali ke Kota Tangerang.

Demikian ditegaskan Nouvan kemarin, menyikapi soal kepergian Pansus yang sedang membahas Laporan Pertanggujawaban (LPJ) bupati dan membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Rancangan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (RPPAS) 2010.

Menurut dia, kepergian pansus ke Bandung selama sehari pada Selasa kemarin, harus bisa memberikan hasil dari kunjungan tersebut. Karena, tugas yang diemban Pansus itu harus bisa dipertanggung jawabkan dihadapan publik.

“Saya rasa, kurang tepat, jika Pansus harus studi banding saja ke Bandung . Karena kondisi anggaran  sedang carut marut,” ujarnya.

Nouvan berharap hasil pansus bisa memberikan kontribusi kepada pembangunan di Pandeglang. Sebaliknya, jika hasil studi banding itu tidak bisa memberikan masukan, maupun ide untuk perbaikan Pandeglang ke depan, hal itu sangat sia-sia.

“Saya melihat studi banding keluar daerah yang dilakukan dewan priode lama juga tidak pernah memberikan imbas atau perubahan bagi Pandeglang.

Ketua Pansus DPRD, H Wahyudin Wahab menyatakan studi banding ke Bandung bukan saja membahas Lpj, namun juga banyak hal positif terkait dengan kemajuan Pandeglang ke dapan. “Jelas, pansus akan bekerja dengan baik dan serius, dan akan membawa hasil studi banding untuk diterapkan di Pandeglang,” katanya. (yus)

Kepastian Nama Tersangka Kasus Suap DPRD Pandeglang

SERANG – Kejakasaan Tinggi (Kejati) Banten sudah mengantongi tersangka kasus dugaan suap yang dilakukan eksekutif ke 45 anggota DPRD Kabupaten Pandeglang untuk melancarkan pinjaman daerah Rp200 miliar dari Bank Jawa Barat-Banten Cabang Pendeglang. Secara pasti para tersangka akan diketahui setelah Tim Jaksa menggelar ekspos kasus tersebut pada Senin (14/7) pekan depan, di Kejati Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Lari Gau Samad menyatakan, kalau dari hasil ekspos, tim jaksa yang melakukan pengumpulan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait dianggap sudah lengkap, maka kasus tersebut akan segera ditingkatkan dari penyelidikan ke Penyidikan. “Kami tidak mau berlama-lama dalam menangani kasus ini, lebih cepat lebih baik,” ujarnya, kemarin.

Kata Lari Gau Samad, setelah kasus itu ditingkatkan, pihaknya akan segera melayangkan surat izin kepada gubernur untuk melakukan pemeriksaan terhadap para anggota DPRD yang diduga menerima suap tersebut dari eksekutif. “Dalam kasus ini kami sudah mengetahuinya gambaran secara umumnya, termasuk siapa para calon tersangka itu,” kata dia.

Dalam penyelidikan kasus ini, Kejati Banten lebih mengedepankan pengungkapan dugaan suap. Sebab, yang pertama kali dilaporkan itu adalah dugaan suap. Sedangkan, kalau dalam perjalaan pemeriksaan mendapatkan temuan baru tentang tindak pidana korupsi, maka akan kembali ditindak lanjuti. “Yang diperoses itu adalah masalah suap,” tandas Kajati.

Sementara itu, terkait dengan adanya beberapa anggota DPRD Pandeglang yang telah mengembalikan uang yang diduga uang suap yang diberikan Pihak eksekutif Pendeglang, Kata Kajati, hal itu tidak akan meringankan hukum yang akan diterimanya.

Sebab, pengembalian uang tersebut justru menguatkan jaksa dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan suap ini. “Karena ini kasus suap bukan kasus korupsi, sehingga pengembalian uang tidak bisa meringankan hukuman bagi para pelaku,” katanya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim jaksa, dalam melakukan pinjaman ke Bank Jawa barat- Banten terungkap telah melanggar Keputusan DPRD Kabupaten Pandeglang Nomor 6/2004 tentang peraturan DPRD Pandeglang. Sebab terkait pinjaman daerah harus dilakukan rapat paripurna yang diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ketua Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM), Suhada meminta, Kejati Banten tidak hanya mengungkap dugaan suap yang dilakukan eksekutif terhadap 45 anggota DPRD Banten. Namun, kejati Banten juga harus mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan para pejabat dan para anggota DPRD Pandeglang itu. “Pengungkapan dugaan suap hanya sebagai awal untuk membongkar korupsi yang dilakukan oleh para pejabat,” kata dia.

Sebab kata Suhada, masyarakat Pandeglang saat ini menganggap dana Rp200 miliar hasil pinjaman ke Bank Jawa Barat – Banten itu belum jelas penggunaanya untuk pembangunan apa. “Walau pun Kejati Banten sangat lamban mengungkap kasus ini, tetapi saya berharap Kejati memiliki keseriusan,” tuturnya.

Sebelumnya, dugaan suap yang dilakukan eksekutif Kabupaten Pandeglang terhadap 45 Anggota DPRD Pandeglang itu. Untuk Ketua dan wakil ketua masing-masing mendapatkan Rp60 juta, sedangkan untuk para anggota DPRD Pandeglag masing-masing mendapatkan Rp30 juta.

Uang suap yang diberikan itu untuk melancarkan pinjaman Pemkab Pandeglang ke Bank Jawa Barat -Banten sebesar Rp200 miliar pada tahun 2006 lalu, diduga dikondisikan oleh Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah, melalaui Kepala BPKD Abdul Manaf. Kemudian, dana tersebut diberikan kepada Wakil Ketua DPRD Wadudi Nurhasan untuk dibagi-bagikan. (yus)