Para Caleg di Tes Kesehatan

CILEGON – Sejumlah calon legislatif (Caleg) pada pemilu 2009 nanti, Senin (5/8) kemarin, mengikuti tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon. Dalam pencalonannya di kursi DPRD, caleg harus dinyatakan sehat rohani dan jasmani.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Cilegon, Syaeful Bahry mengatakan, tes kesehatan merupakan salah satu syarat bagi caleg mengikuti tahapan Pemilu. Karena sesuai Undang-undang Nomor: 18/2008 tentang KPU. Dalam pasal 14 dan 15 disebutkan, caleg peserta Pemilu harus sehat jasmani dan rohani.

“Tes kesehatan itu dijadwalkan sampai pada Kamis (14/8) mendatang, jika ada caleg yang tidak sehat atau terbukti sebagai pengguna narkoba, maka gagal menjadi kandidat legislatif,” tegasnya.

Dijelaskannya, tes kesehatan tersebut meliputi tes fisik, rekam jantung, rongent, serta tes laboratorium seperti darah dan urine. Hal ini untuk menjaga kondisi fisik para calon, apalagi tes darah dan urine untuk mencari tahu apakah terkena HIV dan narkoba atau tidak.

“Hasil tes nantinya akan dilampirkan oleh para calon dan diserahkan ke KPU Cilegon. Kalau tidak sehat dan badannya kotor, terpaksa kami gagalkan pencalonannya,” katanya.

Terpisah, Direktur RSUD Cilegon, dr Zaenoel Arifin mengatakan, hasil tes kesehatan dapat diketahui dua hari setelah pemeriksaan. Hasil tes kemudian diresume dan dibukukan, setelah itu diserahkan kepada masing-masing caleg.
“Selambat-lambatnya dua hari sudah dapat terlihat hasilnya, dan mereka yang mengikuti tes akan mengambil langsung hasilnya,” ujarnya. (yus)

Leave a comment